Kejagung Perpanjang Masa Penahanan ECW Neloe Cs

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan ECW Neloe Cs

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2005 22:19 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus kredit macet Bank Mandiri memutuskan memperpanjang masa penahanan untuk kedua kalinya terhadap ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan selama 30 hari. Ketiga mantan direksi Bank Mandiri ini ditahan di Rutan Kejagung sejak 17 Mei 2005. "Perpanjangan penahanan sudah diterbitkan hari ini. Perpanjangan penahanan sudah disetujui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk 30 hari kedepan," kata Ketua Tim Penyidik kasus Bank Mandiri yang juga menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan Pidsus Kejagung Arnold Angkouw di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2005).Dengan perpanjangan selama 30 hari ini, tim penyidik berharap pemberkasan terhadap ketiga mantan direksi Bank Mandiri ini dapat selesai untuk dilimpahkan ke Pengadilan.Di tempat yang sama, Jampidsus Hendarman Supandji mengatakan, diperkirakan akhir bulan ini perkara kredit macet Bank Mandiri sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan. "Mungkin akhir bulan ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan," jelas Hendarman.Seperti diketahui, tim penyidik Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus Bank Mandiri, tiga mantan direksi Bank Mandiri, tiga tersangka dari PT Cipta Graha Nusantara, satu tersangka dari PT Siak Zamrud Pusaka, dan satu trsangka dari PT Lativi Media Karya. (atq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads