Mantan TPF Munir Tunggu Pembentukan Komisi Kepresidenan
Jumat, 15 Jul 2005 21:00 WIB
Jakarta -
Hingga saat ini, tindak lanjut terhadap hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir belum terlihat. Semua mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera membentuk Komisi Kepresidenan. Komisi ini diperlukan untuk menindaklanjuti hasil temuan TPF tersebut. "Sekarang kita semua menunggu respon dari Presiden terhadap rekomendasi TPF. Salah satunya perlunya presiden membentuk Komisi Kepresidenan untuk meneruskan temuan-temuan TPF," jelas Direktur Eksekutif Imparsial Rachlan Nashidiq kepada wartawan di Sekretariat Imparsial, Jl Diponegoro, Jakarta, Jumat (15/7/2005).Pembentukan Komisi Kepresidenan ini, menurut Rachlan, sangat penting. Hal ini terutama dengan pernyataan SBY yang mengatakan kasus Munir merupakan agenda yang belum terselesaikan. Menurut Rachlan, sangat tepat bila komisi tersebut dijadikan alat bagi SBY untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan Munir tersebut."Saya telah sampaikan draft proposal pembentukan Komisi Kepresidenan secara informal kepada sekretaris kepresidenan sekitar sepuluh hari lalu, tidak lamasetelah TPF berakhir," kata mantan anggota TPF Munir tersebut.Rachlan juga mengatakan, pihaknya telah melihat keseriusan pihak penyidik kepolisian dalam mendalami kasus Munir tersebut. Keseriusan tim penyidik polisi itu terlihat terutama di bawah Brigjen Pol Marsudi Hanafi yang juga mantan Ketua TPF Munir.Selain itu, polisi saat ini mendapat dukungan jauh lebih besar, solid, dan lebih fokus dalam melakukan penyidikan. Bahkan, lanjut Rachlan, tim yang ada saat ini merupakan perwira tinggi terbaik yang ada di Reserse Kriminal, Interpol dan Polda Metro Jaya yang bekerja selama 24 jam di markas tersendiri di sebuah rumah di bilangan Jakarta selatan."Juga didukung dana yang lebih besar untuk kepentingan penyidikan. Ini beda dengan yang sebelumnya yang mendapat dukungan dana yang minim," jelas Rachlan.
(atq/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































