"Modus operasi, tersangka mengakui berpangkat AKBP setelah pertemuan pertama kemudian pertemuan kedua kali tersangka menjamin kelulusan korban dalam tes Bintara Polri 2018 dengan syarat menyerahkan uang," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Gupuh Setiyono dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (24/5/2018).
Pelaku pertama meminta uang Rp 110 juta, sedang korban kedua Rp 140 juta. Namun, belakangan keduanya tidak lulus. Setelah itu, pelaku menghilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Subdit Kamneg dipimpin AKP Albert Sancez telah mendapati persembunyian tersangka pada Guest House 88 di kawasan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe. Tersangka ditangkap di dalam kamar bersama seorang wanita dan anaknya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merek, 5 buah sim card, 2 buah kartu memori, 2 buah dompet, 1 buku tabungan bank dan kartu atm milik tersangka
Tersangka akan terjerat pasat 378 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf q dan r UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (asp/asp)











































