Operasi Pemberantasan Judi, 33 Bandar Ditahan di Medan

Operasi Pemberantasan Judi, 33 Bandar Ditahan di Medan

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2005 19:23 WIB
Medan - Menyusul instruksi Kapolri mengenai pemberantasan perjudian, sebanyak 33 orang bandar judi ditahan Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi pemberantasan judi yang digelar sejak 11 hingga 14 Juli 2005. Mereka merupakan bagian dari 193 tersangka pelaku perjudian yang diamankan dari sejumlah Polres dan Poltabes di jajaran Polda Sumut."Keseluruhan tersangka pelaku perjudian yang diamankan berjumlah 193 orang. Mereka ditangkap dalam 119 kasus perjudian," kata Wakil Kepala Polda Sumut Brigjen Pol Rubani Pranoto kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jalan Medan Tanjung Morawa, Medan, Jumat (15/7/2005).Barang bukti yang turut disita antara lain, uang berjumlah Rp 6.260.000, mesin jackpot sebanyak 32 unit, kupon togel 100 unit, kertas rekapitulasi 36 lembar, dan sejumlah alat perjudian lainnya.Sejauh ini, seluruh perjudian di Sumatera Utara sudah tutup. Bahkan, menurut Rubani, banyak arena perjudian telah tutup terlebih dahulu begitu mendengar Jenderal Pol Sutanto dilantik menjadi Kapolri.Polisi, lanjut Rubani, tidak akan memberikan penangguhan penahanan atau pun tahanan luar kepada para pelaku perjudian ini. Hal ini dimaksudkan untuk memberi efek jera, dan sekaligus juga menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum.Disebutkannya juga, pada tahun 2003 Polda Sumut menangani 422 kasus perjudian, kemudian meningkat jadi 782 kasus pada tahun 2004. Sementara pada tahun 2005, Polda Sumut sudah menangani 200 kasus lebih. Selain itu, Rubani juga menyampaikan pernyataan standar pimpinan Polri yang menegaskan pihaknya akan menindak semua pelaku perjudian. Aparat kepolisian yang terlibat membeking perjudian atau pun sebagai pemain judi, akan diambil tindakan tegas."Laporkan segera jika mengetahui perjudian maupun ada anggota yang membekingi. Kita akan ambil tindakan," tegas Rubani. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads