"Tersangka ZA (37) Aceh Jaya kita tangkap di Perumahan Perumnas Ujung Bate Kecamatan Krueng Raya Kabupaten Aceh Besar," kata Kapolsek Panga Polres Aceh Jaya Ipda Roby Afriza, Jumat (25/5/2018).
Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban ke polisi yang menyatakan anak mereka dibawa lari seorang pria. Dalam laporan Polisi Nomor : LP/03/IV/RES.1.24./2018/Aceh/Res Ajay/Sek Panga, disebutkan anak mereka sudah beberapa hari menghilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai memastikan tersangka ZA berada di perumahan di Aceh Besar, penangkapan akhirnya dilakukan pada Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban sedang bersama tersangka.
Setelah ditangkap, korban dan tersangka selanjutnya dibawa pulang ke Aceh Jaya. Korban diserahkan ke pihak keluarga sementara tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Aceh Jaya. Polisi masih menyelidiki motif tersangka membawa kabur gadis di bawah umur.
"Tersangka telah dititipkan di Rutan Polres Aceh Jaya guna dilakukan penyilidikan lebih lanjut," jelas Roby. (asp/asp)











































