"Jangan sampai ada pertanyaan yang berbau SARA di masyarakat nantinya, ketika dengan kasus yang sama tapi penindakan yang berbeda oleh polisi! Ini tentu merugikan presiden," kata Ketua DPP NasDem Irma Chaniago, Jumat (25/5/2018).
"Saya meminta polisi untuk tetap melakukan proses hukum yang berkeadilan terhadap anak ini melalui pengadilan anak serta melibatkan KPAI," tegas Irma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: ABG yang Ancam Tembak Jokowi Dijerat UU ITE |
Irma menyatakan keberatan kalau polisi melepas RJ begitu saja. Menurut dia, polisi harus bersikap adil dengan kasus-kasus penghinaan terhadap presiden sebelumnya.
"Anak ini tetap harus diproses secara hukum di pengadilan anak agar ada nilai pendidikan yang menjadi efek jera terhadap kasus-kasus serupa," sebut Irma.
Menurut Irma, RJ layak diseret ke meja hijau karena umur yang tergolong cukup. Menurut Irma, remaja 16 tahun tentu sudah bisa berpikir rasional.
"Polisi harus proses secara hukum untuk memberikan asas keadilan karena umur sudah 16 tahun, sudah bisa membedakan yang baik dan buruk," katanya.
Senada dengan Irma, Sekretaris F-NasDem Syarif Alkadrie mengatakan RJ layak diproses hukum. "Polisi harus proses secara hukum untuk memberikan asas keadilan karena umur sudah 16 tahun sudah bisa membedakan yang baik dan buruk," katanya.
Sebelumnya, RJ tetap diproses hukum atas video viral pengancaman terhadap Jokowi. RJ ditempatkan di tempat khusus.
"Yang bersangkutan tetap diproses hukum, namun prosesnya sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini