"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 27 ayat 4 juncto 45 UU 19 Tahun 2006 tentang ITE, ancamannya 6 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Argo mengatakan penyidik mengedepankan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam penanganan kasus RJ ini. Sesuai dengan UU SPPA itu, polisi pun tidak menahan RJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perlu saya sampaikan, kasus tetap diproses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Argo.
RJ ditempatkan di rumah anak berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur. RJ dibawa ke Cipayung sejak Kamis (24/5) malam.
"Tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum, itu ada di daerah Cipayung, Jaktim, di Panti Sosial Marsudiputra, Bambu Apus," terangnya.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Dalam penanganan kasus, polisi menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sejumlah pemerhati anak.
Soal ABG pengancam Jokowi, KPAI: Penjara bukan tindakan arif
(mei/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini