Majelis Hakim Kasus Korupsi Hamdani Amin Terbentuk

Majelis Hakim Kasus Korupsi Hamdani Amin Terbentuk

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2005 17:15 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus korupsi Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Majelis hakim diketuai oleh Kresna Menon.Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, I Made Karna, saat dihubungi wartawan dari Gedung KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Jumat (15/7/2005).Kresna Menon selama ini dikenal sebagai hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nonaktif Abdullah Puteh. Bertindak sebagai wakil ketua, Sutyono. Sementara anggota majelis hakim yakni Dudu Duswara, I Made Hendra Kusuma, dan Achmad Linoh.Meski majelis hakim telah terbentuk, Karna tidak bisa memastikan kapan kasus Hamdani akan disidangkan. "Itu hakim yang menentukan," kata Karna. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Hamdani ke pengadilan pukul 10.50 WIB pagi tadi. Dalam berkas itu, Hamdani didakwa mengelola dana rekanan KPU Rp 20,3 miliar secara ilegal dan terlibat korupsi dalam pengadaan asuransi KPU.Hamdani dijerat dengan 4 pasal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dakwaan kesatu primer yakni pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Dakwaan kesatu subsider pasal 3 UU Tipikor. Lalu dakwaan kesatu lebih subsider pasal 8 UU Tipikor. Kemudian dakwaan kedua, pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads