"Paket tersebut diambil oleh karyawan yang bertugas di Palembang. Saat barang keluar dari pesawat barang dibawa melalui jalur keluar bandara," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Victor Togi Tambunan di Terminal 3 Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (25/5/2018).
Kasus itu dilakukan dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Februari lalu. Saat itu pihak ekspedisi mengirim 5 koli paket berisi ponsel dari Jakarta menuju Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu dikirim paket menuju Palembang sebanyak 5 koli yang berisi handphone. Saat diterima di Palembang berkurang 1 koli," imbuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka pada 11 Mei lalu di Palembang. Kepada polisi, pelaku mengaku hasil curian itu untuk dijual.
"Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Victor. (abw/dhn)