Dituntut Mati, Teroris Abdurrahman Bacakan Pembelaan Pagi Ini

Dituntut Mati, Teroris Abdurrahman Bacakan Pembelaan Pagi Ini

Rivki - detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 06:24 WIB
Aman Abdurrahman saat sidang tuntutan (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. Aman pun siap membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim pagi ini.

"Pledoi dua-duanya sudah siap dibacakan," ujar kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/5/2018).

Salah satu pleidoi yang akan dibacakan adalah secarik kertas yang dikeluarkan Aman saat sidang tuntutan pekan lalu. Namun Asrudin, enggan menjelaskan poin-poin apa saja dalam pembelaan Aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (secarik kertas)," ucap Asrudin.



Sidang pleidoi Aman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sekitar pukul 08.30 WIB. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini.

Jaksa menyatakan Aman melanggar Pasal 14 jo 6 dan Pasal 14 jo 7 UU No 15/2003. Perbuatan Aman juga menghilangkan nyawa anak dalam peristiwa bom Samarinda. Aman pun dituntut vonis mati oleh jaksa.



Perbuatan Aman dianggap jaksa tergolong sadis. Menurut jaksa, Aman lewat JAD menggerakkan aksi bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima.

Aman juga sebelumnya pernah dipenjara 9 tahun di kasus pelatihan teroris di Aceh.



Simak juga video "Pengacara: Tuntutan Mati Aman Abdurrahman Tak Bijaksana" berikut ini:

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads