"Oh, nggak (disposisi Gubernur). Iya (dari Disparbud). Itu kan sudah teknis, ya," kata Tinia di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Tinia mengatakan pihaknya memberikan izin kepada panitia sesuai dengan yang tertuang dalam Pergub 186 Tahun 2017. Namun, dalam perkembangannya, Tinia juga mengakui sempat melarang kegiatan bagi-bagi sembako tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk larangan yang disampaikan Pemprov, Tinia tak menjawab secara gamblang. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Sekarang ini saja deh, kita tunggu hasil pemeriksaan," ucap dia.
Tinia diperiksa kurang-lebih 11 jam. Dia dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditkrimum Mapolda Metro Jaya.
Sebelum Tinia, polisi memeriksa Kepala UPT Monas Munjirin. Dia juga diperiksa terkait izin lokasi kegiatan bagi-bagi sembako.
Seperti diketahui, dua bocah bernama bernama Rizky Syahputra (10) dan Mahesa Junaedi (12) meninggal dunia seusai kegiatan bagi-bagi sembako di Monas. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
Polisi juga telah memeriksa ketua panitia bagi-bagi sembako, Dave Revano, beberapa waktu lalu. Selain Dave, pihak dokter yang menangani Rizky dan Mahesa juga telah diperiksa. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini