"Bukan hasil pemeriksaan, tadi itu saya dimintai keterangan terkait prosedur perizinan yang terkait kegiatan di Monas, itu saja," kata Tinia di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Tinia diperiksa kurang-lebih 11 jam. Dia dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditkrimum Mapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, prosedurnya ada di peraturan, coba kalian lihat, di Pergub 186 Tahun 2017," ujar dia.
Namun Tinia juga membenarkan bahwa Pemprov DKI sempat melarang kegiatan bagi-bagi sembako di Monas. Dia tak menjelaskan detail soal alasan larangan itu.
"Itu kan sudah ada di media sebelumnya (soal melarang kegiatan bagi-bagi sembako), iya kan," papar dia.
Sebelum Tinia, polisi memeriksa Kepala UPT Monas Munjirin. Dia juga diperiksa terkait izin lokasi kegiatan bagi-bagi sembako.
Seperti diketahui, dua bocah bernama bernama Rizky Syahputra (10) dan Mahesa Junaedi (12) meninggal dunia seusai kegiatan bagi-bagi sembako di Monas. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
Polisi juga telah memeriksa ketua panitia bagi-bagi sembako, Dave Revano, beberapa waktu lalu. Selain Dave, pihak dokter yang menangani Rizky dan Mahesa juga telah diperiksa. (knv/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini