"Ini berawal dari laporan Polsek Cisauk yang kemudian kami tindak lanjuti, dan benar ternyata pabrik ini ilegal," kata Kepala BPOM Banten Elex Sander kepada wartawan di Tangerang, Kamis (24/5/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata produksi per hari mencapai 120 karton. Satu karton berisi 96 batang sabun siap edar. Dalam sebulan pengakuannya beromzet Rp 5-7 miliar," imbuh Alex.
Pelaku dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam 15 tahun penjara.
"Pemilik pabrik terancam hukuman pidana 15 tahun dan denda Rp 15 miliar atas perbuatannya ini," pungkasnya. (abw/rna)