"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AFH, Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 dan diduga sebagai pemberi TK (Tonny Kongres), swasta/kontraktor," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Feisal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menangkap Feisal dan Tonny bersama 9 orang lainnya pada Rabu (23/5) kemarin di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Selain dari pihak swasta/kontraktor, mereka yang diamankan berasal dari unsur PNS dan konsultan lembaga survei. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini