Mendagri Diminta Tolak Kembalikan Jabatan Alzier
Jumat, 15 Jul 2005 16:06 WIB
Jakarta - Keinginan Alzier Dianis Tabrani untuk kembali menjabat Gubernur Lampung kian sulit terwujud. Ikatan Pengacara Masyarakat Lampung meminta Mendari M Ma'ruf tak mengembalikan jabatan Gubernur Lampung kepada Alzier. Hal disampaikan Koordinator Ikatan Pengacara Lampung Indra Sahnun Lubis usai beraudiensi dengan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Kautzar Ali Saleh di Gedung Depdagri, Jl.Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (15/7/2005).Mahkamah Agung (MA) pada 17 Juni 2005 lalu memenangkan gugatan Alzier. Dalam putusan kasasi itu, MA mencabut SK Mendagri tentang pembatalan Alzier Dianis Tabrani sebagai Gubernur Lampung.Ikatan Pengacara Masyarakat Lampung menilai Mendagri tidak perlu mengeksekusi putusan MA itu dengan mengganti Gubernur Lampung sekarang Sjachroeddin ZP dengan Alzier. Putusan MA itu tak sedikit pun memerintahkan jabatan Gubernur harus diserahkan kembali kepada Alzier. "Jadi apa yang mau dieksekusi?" tanya Indra retoris. Menurut Indra, posisi putusan MA itu belum final karena masih memungkinkan dilakukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum lanjutan. Ikatan Pengacara Masyarakat Lampung mengingatkan, eksekusi putusan MA itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam catatan Ikatan Pengacara Masyarakat Lampungg, Alzier masih tersangkut kasus pidana pemalsuan gelar kesarjanaan dan pengadaan ilegal pupuk senilai Rp 12 miliar. Kedua kasus itu kini dalam status SP3. Namun demikian, kelompok pengacara itu minta Timtas Tipikor untuk membuka kembali kasusnya. "Kalau nanti PK itu dikabulkan dan Timtas Tipikor menyatakan Alzier sebagai tersangka, apakah Sjachroeddin ZP kembali menjadi gubernur? Lalu bagaimana dengan kepastian hukum yang sebenarnya?" kata Indra.
(iy/)











































