Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko menjelaskan sesuai edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nomor 17/SE/2018 jenis industri wisata yang wajib tutup selama Ramadan, diantaranya spa, sauna, griya pijat, klub malam dan diskotik. Namun saat dilakukan pengawasan dari 9 klub ditemukan 2 klub malam di kawasan Cilincing yang tidak menaati.
"Iya dari hasil patroli pada Rabu (23/5) malam ada yang kita tutup," ujar Rony ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (24/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan yang tidak ada izin buka berarti dia harus tutup selama bulan ramadan, pas kita cek dua klub ini masih buka, akhirnya terpaksa kita tutup dengan memasang stiker 'TUTUP' oleh Sudin Pariwisata," ucapnya.
Bagi klub lain yang sudah menaati aturan juga dipasangkan stiker. Sedangkan untuk klub atau tempat karaoke yang merupakan fasilitas hotel, Rony mengimbau agar mematuhi jam operasional sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Bagi yang sudah tutup, tetap dipasangkan stiker oleh Sudin Pariwisata, kita juga ingatkan klub yang ada di dalam hotel terkait jam buka yang sudah ditentukan sesuai surat edaran," jelasnya.
Rony mengatakan sebanyak 25 petugas gabungan berpatroli setiap malam. Hal ini merupakan bentuk pengawasan tempat hiburan di wilayah Jakarta Utara selama ramadan.
"Iya setiap malam ada 25 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan,kita mulai dari pukul 22.00 WIB-03.00 WIB selama ramadan," tutupnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini