"Janji kita bahwa dalam penataan Kampung ini akan melibatkan empat komponen minimal. Yang itu ada terlibat dalam Community Action Plan. Satu adalah warga, dua adalah pemerintah, tiga adalah pakar, dalam artian orang yang berpengalaman terkait ini. Keempat adalah fasilitator proses," ujar Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap kampung memiliki karakternya berbeda-beda. Kemudian pembangunannya pun dilakukan dengan melibatkan warga agar hasilnya sesuai dengan kebutuhan yang ada di tempat itu," paparnya.
"Tapi intinya, secara garis besar adalah penataan lingkungan satu tanah adalah ada proses konsolidasi lahan, kemudian ada penyiapan untuk tempat tinggal yang baru, kemudian penataan lingkungannya sesudah dikonsolidasi. Nah tiap tempat berbeda-beda," lanjut Anies.
Dalam penataan ini, Anies juga akan mengupayakan legalisasi kampung. Namun hal itu butuh proses karena harus melibatkan kementerian yang juga memiliki aset di DKI.
"Karena tiap kasus beda-beda harus diselesaikannya pun sendiri sendiri. Tapi kita akan melibatkan semuanya. Jadi kita akan melibatkan dari baik dari BPN baik dari Kementerian karena sebagian aset-aset itu juga merupakan aset kementerian sehingga bisa menata ini dengan baik dan fair," jelas Anies.
Kontrak politik soal penataan kampung disodorkan warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK). Anies sudah menggelar rapat dengan JRMK di Balai Kota membahas penataan kampung pada 1 November 2017.
Anies saat itu mengatakan dalam membangun Jakarta tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Warga juga harus terlibat.
"Pentingnya ke depan pembangunan Jakarta ini dengan gotong royong. Ini jangan dijadikan pertemuan pamungkas, ini pertemuan pertama. Kita akan melihat masalah dari berbagai perspektif, baru kita lanjutkan ke pertemuan lainnya," terang Anies, di Balai Kota, Rabu (1/11/2017). (idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini