"Menyatakan terdakwa Donny Witono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Muhammad Arifin saat membacakan vonis terhadap Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Donny terbukti memberikan uang Rp 3,6 miliar kepada Abdul Latif dalam 2 tahap. Pemberian itu melalui perantara bernama Fauzan Rifani dengan tujuan agar perusahaan milik Donny menang lelang proyek pembangunan ruang rawat kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai.
Suap sebesar Rp 3,6 miliar itu merupakan fee 7,5 persen dari total nilai kontrak proyek pembangunan ruang rawat kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai. Nilai proyek sendiri berjumlah Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Saat pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Donny dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan. (haf/dhn)