KPK: Novanto Minta Cicil Uang Pengganti USD 7,3 Juta

KPK: Novanto Minta Cicil Uang Pengganti USD 7,3 Juta

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 13:51 WIB
Setya Novanto ketika akan dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Koruptor kasus e-KTP, Setya Novanto, belum melunasi uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto menyatakan sanggup membayar tetapi dengan cara dicicil.

"Uang pengganti Setya Novanto belum lunas sampai dengan saat ini. Namun yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan membayar dengan cara mencicil," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).


Sebenarnya, besaran uang pengganti itu sudah dikurangi Rp 5 miliar, yang telah dititipkan ke KPK saat Novanto masih menjalani persidangan. Namun untuk sisanya, Novanto ingin mencicilnya. Terkait dengan permintaan Novanto itu, KPK masih membahas teknis pembayaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang bahas hal ini teknisnya bagaimana. Tapi pada prinsipnya upaya asset recovery melalui uang pengganti akan dilakukan semaksimal mungkin," tutur Febri.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Novanto memiliki waktu 30 hari sejak vonisnya inkrah untuk melunasinya. Jika Novanto tidak mampu membayar, aset terpidana akan dilelang sebagai gantinya.


Pasal 18 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 memuat:

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelumnya, Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta (atau sekitar Rp 103 Miliar dengan kurs 1 USD = Rp 14.205) dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.

Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun. Novanto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 4 Mei lalu. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads