"Uang pengganti Setya Novanto belum lunas sampai dengan saat ini. Namun yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan membayar dengan cara mencicil," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Sebenarnya, besaran uang pengganti itu sudah dikurangi Rp 5 miliar, yang telah dititipkan ke KPK saat Novanto masih menjalani persidangan. Namun untuk sisanya, Novanto ingin mencicilnya. Terkait dengan permintaan Novanto itu, KPK masih membahas teknis pembayaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Novanto memiliki waktu 30 hari sejak vonisnya inkrah untuk melunasinya. Jika Novanto tidak mampu membayar, aset terpidana akan dilelang sebagai gantinya.
Pasal 18 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 memuat:
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sebelumnya, Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta (atau sekitar Rp 103 Miliar dengan kurs 1 USD = Rp 14.205) dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun. Novanto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 4 Mei lalu. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini