Jefri Baso, Tersangka Pembobol BNI Ditangkap Lagi

Jefri Baso, Tersangka Pembobol BNI Ditangkap Lagi

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2005 15:06 WIB
Jakarta - Salah seorang tersangka pembobol BNI, Jefri Baso, kembali ditangkap polisi, Rabu (13/7/2005). Meski telah dibebaskan keesokan harinya, pengacara Jefri menilai penangkapan itu telah menyalahi prosedur yang berlaku.Andika H, pengacara Jefri yang dihubungi detikcom per telepon, Jumat (15/7/2005) mengatakan, tidak ada alasan hukum bagi polisi untuk menangkap kliennya lagi. Apalagi, pasal yang disangkakan polisi kepada Jefri masih sama dengan yang sebelumnya.Jefri beberapa waktu lalu ditangkap karena diduga terlibat dalam pembobolan BNI dengan tersangka lainnya yaitu Adrian Woworuntu dan Maria Pauline. Namun setelah masa penahanan Jefri habis setelah 20 hari, Jefri pun dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya."Secara prosedural penangkapan ini salah. Bahkan mereka (polisi) telah menerapkan perlakuan yang menyimpang kepada saya selaku pengacara Jefri," keluh Andika.Andika pun secara panjang lebar memaparkan kronologi penangkapan Jefri. Dua hari yang lalu, tepatnya Rabu, 13 Juli pukul 17.00 WIB, sebanyak 20 orang pria berpakaian preman yang mengaku polisi menyatroni kantor Jefri di Jalan Pejaten Raya 45 F, Jakarta Selatan.Andika yang saat itu juga berada di dalam kantor, mendatangi polisi-polisi itu karena mendengar suara ribut di luar. Andika menanyakan kepada seorang pria yang disebut sebagai komandan, identitas mereka dan ada keperluan apa datang ke kantor itu."Mereka mengaku dari pihak kepolisian dan saya mengenal salah satunya sebagai Kepala Detasemen 88 Antiteror Brigjen Gorries Mere (sekarang Direktur IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Mabes Polri-red) . Mereka menanyakan di mana Jefri karena ingin menangkap Jefri," ujar Andika.Andika mengaku baru datang di kantor itu dan tidak tahu keberadaan Jefri. Ia pun menanyakan surat penangkapan terhadap kliennya itu. "Dalam surat penangkapan, tertulis ada nama Gorries Mere dan alasan ditangkap atas tuduhan money laundering. Tapi baru saya lihat sekilas langsung direbut lagi," katanya.Belum sempat Andika berpikir ada urusan apa Detasemen Khusus Antiteror dalam kasus kliennya ini, ia langsung ditarik ke luar kantor dan dimaki-maki. Ia pun langsung dibawa ke tempat parkir bawah tanah kantor itu."Profesi saya sebagai pengacara dihina. Leher saya dikepit lengan salah seorang dari mereka. Saya juga dikerubuti tujuh orang dan ditodongkan pistol ke wajah saya," kata Andika.Saat Andika dibawa kembali ke lantai satu, ternyata Jefri sudah diborgol. Jefri dan Andika pun dimasukkan ke dalam sebuah mobil yang langsung meninggalkan kantor itu. Namun di tengah jalan, Andika diturunkan setelah sebelumnya mendapat ancaman.Salah seorang rekan Andika bernama Doni Andreas Irawan yang mengetahui kejadian itu, ternyata membuntuti rombongan mobil polisi preman itu. Doni pun mengajak Andika naik mobilnya dan kembali membuntuti rombongan itu, namun mereka kehilangan jejak."Kami mencari Jefri ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres-polres dan BNN (Badan Narkotika Nasional). Tapi Jefri tidak ada di mana-mana. Lalu kami kembali kantor Jefri yang ternyata sudah dijaga polisi. Kami tidak boleh masuk dan terlihat polisi membawa sejumlah dokumen dari kantor," kata dia.Akhirnya Andika baru mengetahui keberadaan kliennya pukul 15.00 WIB, Kamis (14/7/2005). Ternyata Jefri ditahan bersama Yoke Yola Sigar, salah satu tersangka pembobolan BNI yang juga klien Andika, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan. Yoke ditangkap Kamis dini hari."Jefri akhirnya dibebaskan Kamis kemarin pukul 17.00 WIB, karena tidak ditemukan alasan yang jelas untuk menahannya. Kami memperoleh informasi, Wakabareskrim Mabes Polri John Lalo yang telah memerintahkan Gorries Mere menangkap klien kami. Kami tidak mengerti, karena klien kami tidak pernah terkait kasus terorisme maupun narkoba sebelumnya. Ada apa ini," tanyanya.Atas proses penangkapan yang tidak sesuai prosedur dan perbuatan tidak menyenangkan yang diterimanya ini, Andika berencana mengadukan para polisi itu ke Propam Mabes Polri. Ia juga kan menggugat kepolisian atas kejadian ini."Kami akan menyurati Kapolri Jenderal Pol Sutanto Senin depan untuk meminta sikap atas kejadian ini. Kami juga sudah berdiskusi dengan Pak Sukarno (Partai Demokrat) dan Teras Narang (FPDIP) dari Komisi III DPR untuk membicarakan langkah hukum selanjutnya," tandasnya. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads