"Kemarin, Rabu (23/5/), lima anggota DPRD mengembalikan uang sekitar Rp 300 juta. Sampai saat ini berarti sekitar Rp 4,35 miliar telah disita KPK yang berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamis, 24 Mei 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 20 Anggota DPRD Provinsi Sumut. Pemeriksaan dilakukan seperti 2 hari sebelumnya, yaitu di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut," ujar Febri.
Menurut Febri, hari ini adalah rencana pemeriksaan terakhir di daerah. Hingga kini lebih dari 200 saksi telah diperiksa, baik yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Markas Brimob Medan, dan Kajati Sumut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini