Selain terkait kasus kakaknya, Laza juga akan diperiksa soal kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Jambi. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan.
"Zumi Lala akan diminta keterangannya sebagai saksi atas dua tersangka, ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Info awal yang kami terima memang dipanggil juga (adiknya). Namanya Zumi Laza Zulkifli," kata Handika dihubungi terpisah.
Pada Selasa (22/5) dan Rabu (23/5), KPK juga memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Taria dan ibu Zumi Zola, Harmina Djohar secara berturut-turut. Keduanya diminta keterangan soal uang yang disita KPK dari vila keluarga di Tanjung Jabung, Jambi pada akhir Januari lalu.
Zumi Zola tersangkut kasus gratifikasi sejumlah proyek di Jambi. Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan perkara suap ke Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Jambi 2018. Diduga, ada irisan dari duit gratifikasi tersebut dengan suap Rp 6 miliar ke DPRD.
(nif/fdn)