Kasus Gratifikasi Proyek, KPK Panggil Zumi Laza Adik Zumi Zola

Kasus Gratifikasi Proyek, KPK Panggil Zumi Laza Adik Zumi Zola

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 10:46 WIB
Gedung KPK/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK memanggil adik Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli terkait kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi. Zumi Laza akan diminta keterangan soal kasus yang menjerat kakaknya sebagai tersangka.

Selain terkait kasus kakaknya, Laza juga akan diperiksa soal kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Jambi. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan.

"Zumi Lala akan diminta keterangannya sebagai saksi atas dua tersangka, ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan agenda pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis KPK hari ini, tertulis nama Zumi Lala dari swasta yang dipanggil. Namun penasihat hukum keluarga, Handika Honggowongso, memberi konfirmasi jika Zumi Laza yang dipanggil.

"Info awal yang kami terima memang dipanggil juga (adiknya). Namanya Zumi Laza Zulkifli," kata Handika dihubungi terpisah.

Pada Selasa (22/5) dan Rabu (23/5), KPK juga memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Taria dan ibu Zumi Zola, Harmina Djohar secara berturut-turut. Keduanya diminta keterangan soal uang yang disita KPK dari vila keluarga di Tanjung Jabung, Jambi pada akhir Januari lalu.

Zumi Zola tersangkut kasus gratifikasi sejumlah proyek di Jambi. Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan perkara suap ke Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Jambi 2018. Diduga, ada irisan dari duit gratifikasi tersebut dengan suap Rp 6 miliar ke DPRD.

(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads