"Kita akan memanggil Kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Kita tunggu saja, apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan dari penyidik, kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (23/5/2018) malam.
Pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan setelah polisi memeriksa Kepala UPT Monas Munjirin pada Selasa (22/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (terima suratnya). Nggak apa-apa, cuma jadi saksi aja kok," kata Tinia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Terkait pelaksanaan acara bagi-bagi sembako ini, polisi sebelumnya mengatakan Pemprov DKI Jakarta sempat melarang kegiatan tersebut. Pemprov melarang kegiatan itu karena tidak sesuai dengan proposal yang diajukan panitia.
"Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin (Kepala UPK Monas), pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako. Menurut Pak Munjirin, karena tidak sesuai dengan proposal," kata Panit I Unit I Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (22/5).
Kendati demikian, pihak panitia tetap menggelar pembagian sembako tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, Munjirin menyebut pembagian sembako atas inisiatif panitia.
Seperti diketahui, dua bocah bernama bernama Rizky Syahputra (10) dan Mahesa Junaedi (12), meninggal dunia usai kegiatan bagi-bagi sembako di Monas. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
Polisi juga telah memeriksa ketua panitia bagi-bagi sembako, Dave Revano, beberapa waktu lalu. Selain Dave, pihak dokter yang menangani Rizky dan Mahesa juga telah diperiksa. (knv/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini