"Ketujuh pilot klien kami siap membayar penalti yang timbul," kata pengacara Wawan Ardianto saat dihubungi detikcom, Rabu (23/5/2018).
Wawan adalah pengacara 7 dari 9 pilot yang jadi tersangka, yakni IT (47), ANR (32), AFD (31), BP (30), FSF (31), OMS (35), dan GA (30). Dua pilot lainnya yang juga jadi tersangka adalah APP (24) serta EEI (26). Sedangkan karyawan Lion Air yang jadi tersangka adalah T (31).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istrinya, keluarganya, mereka pada prinsipnya nggak ada masalah, siap membantu. Kalau surat yang didapatkan dari T tadi surat palsu yang membuat mereka kena masalah, ya sudah mereka siap membayar. Tapi penaltinya beragam, tidak sama besarannya tergantung masa kerja," ujarnya.
Wawan mengatakan para kliennya memang terikat kontrak kerja dengan Lion Air Group selama 10 tahun. Karena mengundurkan diri sebelum waktunya, para pilot ini diwajibkan membayar penalti yang besarannya beragam.
"Perhitungannya saya nggak ngerti dari mana. Memang dalam kontrak apabila mundur harus membayar 2 kali penalti. Ada yang Rp 1,1 miliar, ada yang Rp 1,6 miliar," ucapnya.
Wawan mengatakan para kliennya rata-rata sudah bekerja sebagai pilot Wings Air selama 6-7 tahun. Meski kliennya siap membayar penalti, Wawan berharap Lion Air Group bisa memberikan keringanan melihat kontribusi para pilot ini.
"Kita berharap Wings Air tidak saklek dengan penalti atau angka-angka tersebut. Atau kalau memang harus sama seperti itu diberikan (opsi, red) cara membayarnya," katanya.
Dia menegaskan para kliennya tidak akan lari. Apalagi, menurutnya, semua sudah diterima bekerja di maskapai lain tak lama setelah mengundurkan diri.
Terkait pasal yang disangkakan, yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Wawan membantah para kliennya memalsukan dokumen, dalam hal ini surat lolos butuh. Menurutnya, para kliennya tidak tahu surat itu dipalsukan karyawan di Lion Air berinisial T, yang kini juga sudah jadi tersangka. (hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini