59 Penjudi Dicokok Polres Jakbar

59 Penjudi Dicokok Polres Jakbar

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2005 13:04 WIB
Jakarta - Empat hari menggelar operasi pemberantasan judi, Polres Metro Jakarta Barat mencokok 59 penjudi. Adakah yang kelas kakap?Operasi itu digelar pada 11-14 Juli 2005. Semua barang bukti yang disita dipamerkan di halaman parkir Mapolres Metro Jakarta Barat Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/7/2005).Gelar barang bukti ini disaksikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat AKBP Ketut Yogi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hendro Pandowo.Barang bukti tersebut adalah 46 buku kupon togel, 31 unit mesin jackpot, dua unit mesin bingo, satu bundel kupon bingo dan rekapannya, biji dadu, empat set kartu remi, satu set kartu domino, bola dan stik bilyar, dan uang tunai Rp 27.715.000."Operasi ini dilakukan untuk menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk memberantas perjudian, khususnya di wilayah Jakarta Barat," kata Hendro.Dari operasi judi ini, 23 perkara diungkap dengan 59 tersangka. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta Barat.Dilihat dari lokasi penangkapan, hanya penjudi kelas teri yang dicokok, tidak ada yang kelas kakap. Namun pihak Polres Metro Jakarta Barat tidak mengomentari hal ini. Untuk kasus judi togel, dilakukan penyergapan di Terminal Bus Kalideres, Jalan Pesing Poglar Kelurahan Kedaung Kaliangke, dan Jalan Asofa Kelurahan Sukabumi Utara. Masing-masing dengan satu tersangka.Kasus perjudian dengan mesin jackpot ditemukan di Jalan Kemenangan V Kelurahan Glodok dengan satu tersangka, dua lokasi di Jalan Kemanggisan Ilir Palmerah dengan tiga tersangka, dua lokasi di Jalan Kotabambu Utara dengan masing-masing satu tersangka.Kemudian di pinggir rel Stasiun Angke Kelurahan Angke Kecamatan Tambora tanpa tersangka. Jalan Prepedan Raya No. 71 Tegal Alur dengan dua tersangka, Jalan Raya Kamal Kelurahan Kamal Kalideres dengan satu tersangka, Kelurahan Cengkareng Barat tanpa tersangka.Kasus judi dengan mesin ding-dong di Jalan Pendongkelan Kelurahan Kapuk Cengkareng dengan satu tersangka. Kasus judi bola tangkas atau bingo di Jalan Manggabesar No. 6 Pujasera Amuseme dengan lima tersangka.Kasus judi koprok di Kampung Krendang Kelurahan Krendang Akbar dengan satu tersangka, dua lokasi di Lapangan Bola Meruya Jalan Haji Lebar dengan lima tersangka.Kasus judi kartu remi di depan Kantor Walikota Jakarta Barat dengan tiga tersangka, Pangkalan Buana Kopaja dengan empat tersangka, Kebun Jeruk XIX Kelurahan Mapar dengan empat tersangka.Kasus judi bilyar di Bilyar NBC Srengseng dengan 10 tersangka. Kasus judi kartu domino di Pos Hansip Green Garden Kedoya Utara dengan tiga tersangka. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads