Deadline Terlewati, Polres Jaktim Bekuk 13 Penjudi
Jumat, 15 Jul 2005 11:59 WIB
Jakarta - Target pemberantasan judi di Jakarta telah terlewati, Jumat (15/7/2005) ini. Tapi tampaknya gebrakan itu tidak sukses. Dari lima Polres di Jakarta, baru satu polres yang memberikan laporan. Hasilnya pun kurang fantastik.Dalam catatan Polda Metro Jaya, hingga Jumat (15/7/2005) baru Polres Jakarta Timur yang memberikan laporan. Sementara empat polres lainnya yakni Polres Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, belum. Polres Jakarta Timur melaporkan telah menangkap 13 orang tersangka dan menyita Rp 463 ribu sebagai barang bukti. Dari kasus itu, 8 orang merupakan tersangka judi remi. Untuk kasus itu, polisi menyita lima set remi dan Rp 423 ribu. Kemudian 4 orang merupakan tersangka judi domino dengan barang bukti yang disita Rp 40 ribu. Lalu 1 orang tersangka untuk judi jackpot. Polisi menyita 3 unit jackpot sebagai barang bukti. Laporan operasi Polres Jakarta Timur itu tentu sama sekali tidak memuaskan. Dengan demikian janji Kapolda Metro Jaya untuk membersihkan Jakarta dari perjudian dalam tiga hari boleh dikata gagal. Hingga Kamis (13/7/2005) malam, aktivitas perjudian masih terlihat di Jakarta. Misalkan, tempat judi mickey mouse di Jalan Kejayaan masih dibuka. Kapolda Metro Jaya Irjen Firman Gani, Selasa, 12 Juli 2005 mengatakan, akan mengganti para Kapolres yang wilayahnya masih belum bersih dari perjudian setelah batas deadline terlewati.
(iy/)











































