Dana Taktis KPU
Nazaruddin Ancam Gugat Sussongko
Jumat, 15 Jul 2005 11:44 WIB
Jakarta - Perselisihan internal di tubuh KPU tak juga berujung. Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin mengancam akan menggugat bawahannya, Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo, ke meja hijau.Gugatan ini berkaitan dengan pernyataan Sussongko bahwa pengelolaan dana taktis atas perintah Ketua KPU. "Semua orang berhak ngomong, tapi buktinya apa? Dia nggak bisa buktikan. Saya bisa gugat dia," tegas Nazar saat tiba di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2005).Nazar hari ini diperiksa untuk terakhir kalinya. Setelah itu berkasnya dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa penuntut umum pada Senin, 18 Juli.Nazar tiba di Gedung KPK pukul 10.10 WIB setelah dijemput dari Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka korupsi dana taktis KPU ini mengenakan kemeja lengan panjang krem dan dasi merah.Wartawan tak lupa menyambutnya dengan pertanyaan iseng. "Sudah bertemu dengan Ellyas Pical, Pak?" Mendengar pertanyaan itu, profesor UI ini langsung tertawa lebar. "Oh saya sudah bertemu tadi malam," sahutnya. Kedua tersangka ini sama-sama mendekam di sel Polda. Nazar karena kasus korupsi, Pical narkoba.
(nrl/)











































