KPU Harus Jalan Terus Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

KPU Harus Jalan Terus Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

Yuni Ayu Amida - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 15:07 WIB
Jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil mendukung KPU menyusun aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg, Rabu (23/5/2018) Foto: Yuni Ayu Amida/detikcom
Jakarta - KPU didorong tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Aturan ini penting meski ditolak banyak pihak.

"Putusan MK No. 92/PPU-XIV/2016 menegaskan KPU adalah lembaga yang independen, khususnya dalam penyusunan PKPU," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).

Koalisi tetap mendorong KPU mempertahankan larangan mantan napi korupsi masuk PKPU pencalonan Pileg 2019. Koalisi juga mengkritik sikap Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu, yang menentang gagasan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ketiga pihak itu menolak rencana pembuatan aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (22/5).

"Kesimpulan RDP di atas tidak hanya mengecewakan KPU, tetapi juga publik. Publik ingin disodorkan calon anggota legislatif yang lebih bersih. Melarang mantan narapidana korupsi juga dinilai dapat memperbaiki kinerja serta citra lembaga yang selama ini dikenal korup tersebut," sambung Titi. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads