Awalnya, Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (KINGMI) merupakan persekutuan yang didirikan di Makassar pada 1932. Keanggotannya meliputi Jawa, Sumatera, Kaltim, Kalbar hingga Irian Jaya. Sejak 5 Februari 1983, KINGMI memindahkan kantornya ke Jakarta.
Dalam Konferensi Umum KINGMI 1983, disepakati perubahan nama KINGMI menjadi Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Kesatuan. Oleh sebab itu, GKII Kesatuan menyatakan memiliki sebagai pemilik sah logo gereja yang ada di naungan GKII Kesatuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 26 April 2017, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan GKII Kesatuan adalah pencipta dan pemegang hak logo dengan judul 'Gereja Kemah Injil Indonesia'. Majelis hakim memerintahkan Kemenkum HAM mencoret pendaftaran hak cipta KINGMI Tanah Papua dengan nama 'Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua'.
Atas putusan itu, KINGMI Tanah Papua melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah Papua," ucap majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (23/5/2018). Duduk sebagai ketua majelis Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha. (asp/rvk)