Kejagung Benarkan Tahan 3 Mantan Direksi BNI
Jumat, 15 Jul 2005 10:55 WIB
Jakarta - Tiga mantan direksi BNI ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan penahanan mereka. "Jaksa Tinggi sudah lapor kepada saya. Kemudian apakah sudah bisa ditahan? Saya bilang ditahan saja," kata Jampidsus Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2005). Tiga mantan direksi BNI yang ditahan itu adalah Saifuddien Hasan (mantan direktur utama), Rachmat Wiraatmadja (mantan direktur treasury, internasional, dan kredit macet), dan Suryo Sutanto (mantan direktur korporasi). Ketiga orang itu ditahan karena telah dijadikan tersangka dalam kasus kredit macet PT Industri Baja Garuda milik Paul Chandra Winiarto. Kredit macet ini terjadi di BNI Cabang Medan. Menurut Hendarman, kerugian yang diderita negara akibat kredit macet ini mencapai Rp 300 miliar. Hingga kini, Kejati Sumut masih terus intensif ketiga orang itu. "Saat ini mereka masih ditahan di Medan," ungkap dia.
(asy/)











































