Tim LPSK menemui 3 orang polisi yang jadi korban dan seorang istri dari polisi yang tewas terkait rusuh napi teroris di Mako Brimob. Sedangkan terkait teror Surabaya, LPSK mendata ada 47 orang luka-luka dan 8 orang tewas. Ada 8 orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"LPSK akan bekerja sama dengan Densus 88 terkait layanan terhadap korban-korban tersebut," ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Rabu (23/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan pelayanan yang diberikan LPSK menunjukkan tanggung jawab negara terhadap korban terorisme.
Layanan kepada korban menurut Semendawai tidak bisa dilakukan satu-dua instansi. Misalnya fasilitas kompensasi.
LPSK harus bekerja sama dengan penyidik agar permohonan kompensasi bisa masuk ke dalam berkas termasuk ke dalam surat tuntutan. Setelah kompensasi diputuskan pun tetap memerlukan koordinasi dengan instansi lain, misalnya dengan Kemenkeu.
"Itu baru layanan kompensasi. Belum layanan lain seperti rehabiltasi psikososial yang memerlukan koordinasi baik dengan Pemda, institusi pendidikan dan institusi terkait ketenagakerjaan," jelas Semendawai.
(fdn/fdn)











































