"Saya menyampaikan penyesalan saya dan permohonan maaf kepada aparat peradilan, saya mohon maaf kepada Yang Mulia Bapak Ketua MA, para pimpinan MA, Dirjen Peradilan Umum MA karena saya tidak dapat mengemban amanah yang diberikan ke saya dan salah menerjemahkan kebijakan pimpinan," ujar Sudiwardono saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Saat menerima suap, Sudiwardono menyebutkan sedang mempersiapkan akreditasi penjaminan mutu pengadilan tinggi Manado. Namun Sudiwardono mengakui telah menodai peradilan karena menerima suap tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Ketua PT Manado Dituntut 8 Tahun Penjara |
"Apapun alasannya saya tetap mengaku bersalah. Saya telah menodai lembaga peradilan tempat saya mengabdi 35 tahun," tutur dia.
Lebih lanjut, Sudiwardono mengutip lagu Karen Young yang berjudul Nobody's Child. Dia berharap perbuataannya ini tidak terulang lagi dengan aparat penegak hukum.
"Dalam lagu Nobody's Child yang dinyanyikan Karen Young ada istilah just like the flowers good I bring. Nobody kisses and nobody smile, nobody wants me, jadi saya sudah tidak ada artinya lagi. Hanya kepada Allah SWT kita masih bersandar," ucap Sudiwardono.
Diketahui, Sudiwardono dituntut 8 tahun penjara karena menerima suap SGD 110 ribu dari anggota DPR Aditya Moha Siahaan. Sudiwardono diyakini jaksa KPK menerima uang suap untuk membebaskan ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, di tingkat banding PT Manado. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini