Ngabalin merupakan anggota Komisi I DPR RI periode 2004-2009. Dia berada di Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2008, terjadi bentrokan massa FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) di Monumen Nasional (Monas). Buntut dari peristiwa pada 1 Juni 2008 itu adalah penahanan Habib Rizieq Syihab di Mapolda Metro Jaya.
![]() |
Pada 6 Juni 2008, Ngabalin membesuk Habib Rizieq, yang ditahan di Mapolda Metro Jaya. Menurut Ngabalin, penahanan Rizieq adalah pengalihan isu.
"Saya juga mau tanya, kok bisa Habib ditahan? Kenapa setelah 3 hari baru ditangkap? Penangkapan tidak beralasan. Menurut saya, ada desain ini pengalihan isu. Pemerintah jangan menggunakan politik busuk, orang sudah tahu," kata Ngabalin kala itu.
Dia lantas meminta agar Rizieq dibebaskan. Ngabalin juga menolak wacana pembubaran FPI.
"Kalau pemerintah cepat dan cerdas mengenai pembubaran Ahmadiyah, (insiden penyerbuan FPI) ini tidak akan terjadi. Saya tidak setuju FPI dibubarkan karena akan timbul FPI baru yang lebih radikal," ujar Ngabalin.
Kasus yang dikaitkan dengan Habib Rizieq itu kemudian disidangkan pada 22 September 2008 di PN Jakarta Pusat. Rizieq, yang waktu itu menolak hadir, kemudian dijemput paksa oleh jaksa ke Polda Metro Jaya.
Pada sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pakar telematika, Roy Suryo, yang kini lebih dikenal sebagai Waketum Partai Demokrat. Ngabalin pun hadir untuk memberikan dukungan kepada Habib Rizieq dalam sidang itu. (bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini