"Sampai tahun 2018 ini, yang kita tandatangani piagam PBB itu, masih belum penuh diadopsi dalam sistem hukum kita," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Rabu (23/5/2018).
Piagam PBB yang dimaksud Saut yaitu yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 berkaitan dengan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, keseluruhannya belum benar-benar diratifikasi, padahal isinya sangat membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Soal korupsi di lingkungan swasta, perdagangan pengaruh, dan illicit enrichment (kekayaan yang diperoleh secara tak wajar), dan lain-lain. Padahal di dalam UU 7/2006 itu sudah dijelaskan pengakuan kita tentang hal-hal yang harus disesuaikan," kata Saut.
"Jadi kita buka lagi saja UU nomor 7 tahun 2006. Jalankan saja yang kita akui pada piagam PBB itu," imbuh Saut.
Terlepas dari itu Saut memahami pembahasan tentang revisi UU Tipikor tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Namun, Saut mengatakan KPK siap membeberkan kajian bagi DPR untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Ketua DPR Janjikan Revisi UU Tipikor |
"Ya kemarin waktu buka puasa saya ada singkat bicara tentang ini yang intinya mungkin tidak dalam periode dekat ini masuk dalam prolegnas serta seperti inisiatifnya perlu diskusi panjang termasuk naskah akademiknya," kata Saut.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjanjikan revisi UU Tipikor.s Bamsoet mengatakan DPR dalam posisi menerima usulan dari pemerintah.
"Ya, begitu kita terima dari pemerintah, pasti akan kita upayakan masuk di Prolegnas, tapi ini kan kita lagi review," kata Bamsoet seusai acara buka puasa bersama sejumlah pimpinan lembaga di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/5). (haf/dhn)











































