"Masih ada kekurangan yang belum dicapai Pak Artidjo dalam kariernya sebagai hakim agung, yaitu belum sempat menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa koruptor seperti uang diberlakukan Mahkamah Agung China," kata Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Roki Panjaitan.
Hal itu disampaikan Roki kepada detikcom, Rabu (23/5/2018). Kesaksian itu juga dituangkan dalam buku 'Artidjo Alkostar: Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan', yang diterbitkan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum sempat menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor, Artidjo adalah orang yang pro-hukuman mati. Ia menolak lobi utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memoratorium hukuman mati.
Artidjo dengan Roki Panjaitan (dok.pribadi) |
"Jawaban beliau pada waktu itu dengan tegas mengatakan 'moratorium hukuman mati' belum bisa dilakukan di Indonesia karena memang hukuman mati masih diberlakukan dalam berbagai UU'," kata Roki mengutip penyataan Artidjo.
Sebagaimana diketahui, saat ini belum ada koruptor yang dihukum mati. Hukuman terberat adalah penjara seumur hidup dan baru dijatuhkan kepada 3 terpidana, yaitu Adrian Waworuntu, Akil Mochtar, dan Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Jaksa Urip Tri Gunawan diusulkan dipenjara seumur hidup oleh hakim Surya Jaya, tapi pendapatnya kalah suara. (asp/gbr)












































Artidjo dengan Roki Panjaitan (dok.pribadi)