"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MFL (Muhammad Faisal) dan FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (23/5/2018).
Baca juga: 7 Mantan Anggota DPRD Sumut Dipanggil KPK |
Ajib telah divonis bersalah menerima suap Rp 1,195 miliar dari Gatot Pujo. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima duit suap Rp 300-350 juta dari Gatot.
Duit suap itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (haf/dhn)











































