"Telah diamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan busur di Jalan Kumala 2, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar," ujar kata Kanit Reskrim Iptu Ali Hairuddin, di Makassar, Rabu (22/5/2018).
Polisi meringkus Gompo setelah menerima laporan akan adanya keributan dan penyerangan sejumlah orang di wilayah Lepping, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian langsung menangkap Gompo yang juga buruh bangunan. Gompo selalu membawa busur dan menjadi DPO polisi karena pernah menganiaya korbannya Syahrul.
Saat itu Gompo menikam Syahrul dengan busur yang dibawanya pada bagian kepala belakang dan telinga kiri. Gompo mengaku tega menganiaya korbannya hanya karena tak terima ditatap matanya dan diejek.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan luka tusuk pada telinga sebelah kiri, hanya karena tidak terima ditatap dan diejek," ungkap Ali.
Kini pelaku diamankan di Mapolsekta Tamalate Makassar untuk diperiksa. Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (nvl/aud)











































