"Sebetulnya definisi itu, tidak semua negara itu menggunakan definisi dalan undang-undang terorisme. Kita sendiri sejak awal menghindari memakai definisi, karena apa, definisi tidak gampang, lama," kata Ansyaad di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Bahkan menurutnya, tidak ada defisini yang disepakati secara universal di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sekalipun. "Banyak negara, termasuk kita, di situ hanya menetapkan kriteria saja, karena definisi ini tidak mudah," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ansyaad definisi terorisme itu tergantung dari karakteristik negara itu sendiri. "Bagi negara barat, terutama Amerika, satu saja warga sipilnya yang diserang, itu (disebut) terorisme. Tapi, bagi warga seperti di Palestina justru reaksi pemerintah atas yang mereka sebut teror itu, itu disebut terorisme," tuturnya.
Asnyaad meminta agar persoalan definisi dikesampingkan dahulu. Yang terpenting saat ini upaya dalam penindakan kelompik terorisme.
"Dan saya lihat ada satu risiko dengan alotnya pembahasan ini, ini definisi muncul perdebatan pada akhir, katanya yang lain-lain pasalnya sudah oke tinggal 99, tapi (terkendala di) definisi. Kalau definisi ini, itu kan ada konsekuensi, itu kan bisa membatalkan, bisa mengubah pasal yang disepakati itu, akhirnya jadi berlarut-larut," paparnya.
Dalam situasi saat ini, penerbitan Perppu menjadi solusinya. "Jadi percepat saja itu Perppu. Ini bukan baru 2016, Sejak 2004, kita membuat draf ini tiap tahun sampai 2016 itu agak repot. Jadi menurut saya, tinggalkan dulu lah definisi, yang penting sudah ada, jenis perbuatan apa, pengaturan apa, cara menanganinya bagaimana, itu yang penting," tuntasnya.(mei/)
"Ini definisi terorisme menurut pemerintah":
(mei/nvl)











































