Ketua DPR Sarankan PNS Mudik Pakai Kendaraan Pribadi

Ketua DPR Sarankan PNS Mudik Pakai Kendaraan Pribadi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 22 Mei 2018 22:30 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyarankan PNS mudik dengan kendaraan pribadi. Ia yakin PNS bisa menggunakan kendaraan pribadinya untuk kembali ke kampung halaman saat Lebaran.

"Saya sendiri percaya para PNS bisa menggunakan kendaraan pribadi masing-masing untuk pulang ke kampung halaman," ujar Bamsoet di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).


Namun DPR sepenuhnya menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah. "Kami kembalikan kepada domain pemerintah, karena itu kan domain pemerintah," ujar Bambang lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sempat mengatakan mobil dinas boleh dipakai mudik sepanjang biaya pemakaiannya tidak dibebankan ke negara. Namun dia kemudian merevisi pernyataannya.


Menurut Asman, larangan penggunaan mobil dinas tercantum dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005. Tetapi Asman kemudian mengaku sedang mengevaluasi aturan tersebut, terkait penggunaan bus dinas untuk para PNS yang mudik.

"Tapi untuk kendaraan bus yang sekarang dimiliki oleh kantor, saya akan mencoba melihat aturan ini, apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai golongan I dan II, karena daripada mereka pulang pakai motor. Apakah bisa? Ini lagi kita evaluasi aturannya," ujar Asman dalam sesi tanya-jawab di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/5).



"Pemerintah bolehkan PNS mudik pakai mobil dinas", saksikan video selengkapnya di 20Detik:

(nif/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads