"Saya sendiri percaya para PNS bisa menggunakan kendaraan pribadi masing-masing untuk pulang ke kampung halaman," ujar Bamsoet di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Baca juga: Ketua DPR Janjikan Revisi UU Tipikor |
Namun DPR sepenuhnya menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah. "Kami kembalikan kepada domain pemerintah, karena itu kan domain pemerintah," ujar Bambang lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asman, larangan penggunaan mobil dinas tercantum dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005. Tetapi Asman kemudian mengaku sedang mengevaluasi aturan tersebut, terkait penggunaan bus dinas untuk para PNS yang mudik.
"Tapi untuk kendaraan bus yang sekarang dimiliki oleh kantor, saya akan mencoba melihat aturan ini, apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai golongan I dan II, karena daripada mereka pulang pakai motor. Apakah bisa? Ini lagi kita evaluasi aturannya," ujar Asman dalam sesi tanya-jawab di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
"Pemerintah bolehkan PNS mudik pakai mobil dinas", saksikan video selengkapnya di 20Detik:
(nif/haf)