KPK Tak Permasalahkan Nurhayati Bantah Terlibat Kasus e-KTP

KPK Tak Permasalahkan Nurhayati Bantah Terlibat Kasus e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 22 Mei 2018 22:12 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK tak mempermasalahkan politikus Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Menurut KPK, bantahan tersebut akan lebih baik jika disertai bukti.

"Ya kalau ada pihak yang membantah, ya silakan saja. Bahkan kalau ada bukti bantahan, justru itu akan lebih bagus lagi. Tapi, prinsipnya, KPK melihat ini sebagai fakta persidangan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).


Orang yang menyampaikan keterangan di persidangan, lanjut Febri, tentu punya kewajiban menyampaikan informasi dengan benar karena terikat sumpah. Selanjutnya, penegak hukum berkewajiban mengecek kesesuaian fakta dengan bukti yang dimiliki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang ada kesesuaian dan didukung bukti yang lain, tentu saja bisa kita tindak lanjuti. Saya kira itu hal yang sering terjadi dalam penanganan kasus, termasuk e-KTP," kata Febri.


Sebelumnya, dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, Senin (21/5), keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, membeberkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima aliran duit haram korupsi e-KTP. Ada nama Nurhayati, yang tergolong baru dalam kasus ini.

Selain Nurhayati, Irvanto menyebut beberapa nama yang sudah pernah disampaikannya. Sederet nama yang disebut Irvanto sebagian besar sudah diperiksa KPK sebagai saksi.

"Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu," kata Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.


Nurhayati sendiri menegaskan tudingan Irvanto sebagai fitnah. Saat proyek e-KTP diprogramkan, kata Nurhayati, dia duduk di Komisi I DPR. Dia juga menegaskan tidak mengenal Novanto saat itu secara langsung.

"Hanya dengar-dengar namanya saja, tapi tidak mengenal Setya Novanto. Apalagi ponakannya, Irvanto, saya tidak kenal. Lantas, kenapa dia menuduh saya secara serampangan? Saya tidak terkait sama sekali dengan kasus e-KTP. Tolong saya jangan difitnah, jangan dirusak kekhusyukan saya beribadah di bulan suci ini," ujar anggota Komisi I Nurhayati Ali Assegaf dalam pernyataan tertulis kepada wartawan. (nif/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads