Ketua Komisi III DPR Bantah Terlibat Kasus Bakamla

Ketua Komisi III DPR Bantah Terlibat Kasus Bakamla

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 22 Mei 2018 21:47 WIB
Kahar Muzakir di KPK (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir membantah tudingan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bakamla. Hal itu menepis tudingan yang dilontarkan rekan satu partainya, Yorrys Raweyai.

"La, orang saya tidak ada sangkut-pautnya. Kan Fayakhun tidak pernah sebut-sebut (nama saya). Yang disebut terima duit kan Yorrys," ujar Kahar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).


Lagi pula, menurut Kahar, yang menyebut namanya adalah Yorrys, bukan Fayakhun. Dia pun mengaku bersedia hadir jika nantinya KPK akan minta keterangan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya datang saja dong, ngapain (nggak datang)," ucapnya.

Soal aliran dana dari Fayakhun yang diduga berasal dari pembahasan anggaran Bakamla, Kahar, yang saat itu menjabat Ketua Banggar, menegaskan tidak berurusan dengan proses pembahasan anggaran Bakamla.


Pasalnya, pembahasan dilakukan oleh kementerian atau lembaga bersama komisi di DPR yang menanganinya. Banggar disebut Kahar hanya bertugas mengesahkan.

"Tugas Banggar itu sinkronisasi, mengumpulkan dari sekian kementerian/lembaga yang ada di republik ini anggarannya yang sudah diputuskan di komisi yang menjadi mitra masing-masing. Itu bunyi UU, bukan saya (yang) buat. Pasal 98 ayat 2 huruf a, b, dan c UU MD3," tuturnya.

Kahar juga tak ambil pusing siapa saja yang terlibat dalam permainan kotor Fayakhun. "Kita tidak tahu Fayakhun main sendiri atau bagaimana, itu urusan Fayakhun. Tanya sama Fayakhun. Masak saya yang urus Fayakhun?" kata dia.

Senin (14/5), KPK memeriksa Yorrys Raweyai untuk mengklarifikasi terkait aliran dana dari pembahasan anggaran Bakamla. Dari keterangan Yorrys, Fayakhun menyebut kepada penyidik KPK pernah memberi Yorrys Rp 1 miliar. Uang juga diberikan kepada sejumlah elite Golkar lainnya.

"Banyak katanya (yang disebut Fayakhun menerima uang). Antara lain Pak Idrus, cuma nggak bisa datang. Terus Pak Freddy, terus ada beberapa itu," sebutnya.

"Termasuk Kahar Muzakir?" tanya wartawan.

"Ya, Ketua Fraksi," jawabnya.

Dalam perkara ini, politikus Golkar Fayakhun Andriadi diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu. KPK menduga pemberian suap terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. (nif/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads