"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II, Selasa (22/5/2018).
Berdasarkan UU Pemilu yang disebutkan Komisi II, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai caleg andai dia mengakuinya.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 270 huruf g UU Pemilu.
KPU, melalui Ketua Arief Budiman, tak sependapat dengan kesimpulan Komisi II. Arief mengatakan KPU ingin menghadirkan caleg yang bersih.
Karena tak sependapat, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti kesimpulan itu. KPU sebelumnya hendak memasukkan aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg di PKPU yang masih mereka godok.
"Sampai hari ini kami masih mendapat semangat yang sama. Bahwa semangat kita ya mewujudkan pemilu yang calonnya bersih dari korupsi. Atas poin itu, akan dibahas di pleno, apakah sesuai dengan draf atau menyesuaikan dengan kesimpulan komisi," sebut Arief. (gbr/haf)











































