"Selama belum masa kampanye, partai peserta pemilu belum boleh untuk berkampanye," ucap Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi, dalam keterangannya, Selasa (22/5/2018).
Menurut Puadi, meski tidak ada ajakan memilih, spanduk tersebut akan dicopot. Hal ini karena ada lambang, dan logo namor urut partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, Bawaslu sudah menurunkan spanduk sebanyak 23 buah. Spanduk tersebut diturunkan dari flyover maupun JPO di beberapa wilayah Jakarta. Selain itu, terdapat pula 19 bendera partai politik.
"Kita instruksikan ke jajaran kita supaya turunkan jika masih ada spanduk atau bendera parpol yang melanggar," ucap Puadi.
Puadi pun mengatakan politisi atau tokoh partai politik bisa membuat spanduk ucapan lebaran. Sepanduk itu tidak boleh ada lambang, maupun logo nomor urut.
"Misal Pak Haji Lulung, dia bikin spanduk ucapan, tanpa lambang partai, dan logo nomor urut. Kemudian sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta," ucap Puadi. (aik/nkn)