"Dalam laporannya, korban mengaku perbuatan tersangka dilakukan sejak korban usia 16 tahun," kata Kapolsek Siberida, Kompol Karlos Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).
Dalam pengakuan korban, kata Karlos perbuatan dilakukan tersangka pertama kali sekitar tahun 2014 lalu. Awalnya korban dibawa teman wanitanya inisial TT ke rumah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih pengakuan korban, kata Karlos, sejak perbuatan cabul itu dilakukan tersangka WP terus menerus memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Korban mengaku sering diancam sama pelaku. Bila korban menolak, diancam akan dibunuh dan keluarganya akan disakiti," kata Karlos.
Selama empat tahun jadi korban cabul, akhirnya korban menceritakan hal itu pada keluarganya. Sehingga korban pun membuat laporan ke Polsek Siberida.
"Atas laporan korban, pelaku sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," tutup Karlos. (cha/asp)










































