"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus tanggal 14 Nopember 2017 Nomor: 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg yang dimintakan banding tersebut," demikian dilansir PN Bandung, yang dikutip detikcom, Selasa (22/5/2018).
Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono. Atas vonis itu, baik jaksa ataupun terdakwa sama-sama sedang mengajukan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK |
Sebagaimana diketahui, Buni Yani divonis 18 bulan penjara. PN Bandung menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Buni melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB, di kediamannya di Cilodong. Sedangkan video asli pidato Ahok di-posting oleh Diskominfomas DKI Jakarta pada 28 September 2016 di akun resmi YouTube Pemprov DKI.
Tonton juga keriuhan saat Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan:
(asp/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini