"Diskualifikasi casis (calon siswa) Bintara Polri tahun ajaran 2018 dari Panda (Panitia Daerah) NTB. Inisialnya LS," kata Asisten Bidang SDM Kapolri (As SDM) Irjen Arief Sulistyanto kepada detikcom, Senin (21/5/2018).
Arief mengatakan calon siswa tersebut ketahuan membawa ponsel saat tes berlangsung. Dengan ponselnya, dia meminta bantuan pihak lain menjawab soal.
"Membawa handphone yang digunakan untuk memfoto soal uji akademik mata pelajaran bahasa Inggris dan pengetahuan umum. Serta mengirim soal tersebut ke kakaknya di rumah, untuk dijawab. Selanjutnya yang bersangkutan menerima jawaban dari soal tersebut," jelas Arief.
Arief mengatakan perbuatan LS telah melanggar tata tertib pelaksanaan uji akademik berdasarkan Surat Kapolri Nomor B/2856/5/Dik.2.1./2018/SSDM, yang diterbitkan pada 16 Mei 2018, perihal Tata Tertib Ujian Akademik Bintara Polri TA 2018.
"Melanggar poin nomor 5 tata tertib. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dinyatakan didiskualifikasi," tutur Arief. (aud/fdn)