"Dalam menghadapi tahun pesta demokrasi, kiranya perlu kita ingat untuk menjaga kehormatan Lemhannas, sebagai lembaga yang independen dan profesional. Sikap untuk berlaku nonpartisan dan profesional dalam pemilu juga berlaku bagi perseorangan pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri," ujar Agus Widjojo dalam pidatonya pada upacara HUT ke-53 Lemhannas di kantor Lemhannas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
Anggota Lemhannas, menurutnya, tidak boleh menjadi anggota parpol. Anggota juga dilarang mendukung calon pada pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PNS sebagai abdi negara, TNI itu yang merupakan alat negara, dan Polri merupakan alat penegak hukum, itu tidak boleh punya keberpihakan pada partai politik," sambungnya.
Selain itu, anggota Lemhannas diminta cerdas menanggapi isu aktual yang berkembang dalam tahun politik. Ini dimaksudkan agar Lemhannas tidak terseret kepentingan politik.
"Cermati dan sikapi secara cerdas berbagai isu aktual yang berkembang, terutama terkait dengan situasi dan kondisi pada tahun politik 2018 dan 2019, agar Lemhannas tidak terjebak dalam perangkap kepentingan politik yang tidak selaras dengan empat konsensus dasar bangsa," tuturnya.
Upacara HUT ke-53 Lemhannas dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, jajaran dan anggota Lemhannas, yang terdiri atas TNI, Polri, dan ASN. Dalam upacara ini juga dilakukan penyematan tanda kehormatan negara bagi anggota TNI, Polri, dan ASN yang telah mengabdi pada negara.
Tanda kehormatan yang diberikan adalah Satyalancana Karya Satya, yang merupakan penghargaan terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kejujuran dan kecakapan dengan lama jabatan paling sedikit 20 atau 30 tahun. Juga Satyalancana Kesetiaan bagi prajurit yang berjasa luar biasa dan telah melakukan dinas secara terus-menerus dan bersungguh-sungguh tanpa cacat. (fdn/fdn)











































