Jumat Berkas Hamdani Amin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kamis, 14 Jul 2005 22:14 WIB
Jakarta - Kasus korupsi di KPU akan kembali disidangkan. Jumat (15/7/2005) besok berkas tersangka Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencana pelimpahan berkas Hamdani ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wisnu Baroto, ketika dihubungi wartawan di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Kamis (14/7/2005). "Mudah-mudahan besok bisa kita limpahkan," katanya.Sementara itu berkas tersangka Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddn akan dilimpahkan penyidik KPK ke JPU KPK pada Senin 18 Juli lusa. Informasi ini disampaikan seorang penyidik KPK yang tidak bersedia disebut namanya.Hamdani Amin dan Nazaruddin Sjamsuddin adalah tersangka dana taktis KPU dan pengadaan asuransi pemilu. Dana taktis yang dikelola Hamdani Amin, dan disebut-sebut dinikmati oleh semua anggota KPU, mencapai Rp 20 miliar. Ini termasuk diskon asuransi sebesar US$ 563.190.
(gtp/)











































