"Ya dalam rangka untuk memberikan konfirmasi terkait posisi saya sebagai sekjen dahulu, ya terkait dengan kasus Bakamla. Itu saja," ungkap Idrus setelah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Soal kebenaran penerimaan aliran dana Bakamla dari Fayakhun, Idrus tak banyak memberikan tanggapan. Dia menyebut sudah menjelaskan kepada penyidik apa yang dituduhkan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aliran dana itu disebut-sebut terkait permintaan untuk memuluskan proses Fayakhun terpilih sebagai Ketua DPD Golkar DKI Jakarta pada April 2016. Namun dia mengaku tidak pernah mengikuti prosesnya di musyawarah daerah.
"Ya katanya musda. Musdanya sendiri saya nggak ikut," kata dia.
Sebelumnya, KPK juga mengklarifikasi hal yang sama kepada Yorrys Raweyai. Namun politikus Golkar itu menampik informasi pemberian Rp 1 miliar oleh Fayakhun. Uang itu diduga berasal dari proses pembahasan anggaran Bakamla di DPR.
Dalam kasus Bakamla, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu. KPK menduga pemberian suap terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. (nif/dhn)











































