Istri Ismail Hidayah bernama Bibi Rasenjam, benar-benar emoh mengomentari putusan MA tersebut. Alasan wanita berjilbab itu karena sudah capek.
"Sudahlah, saya tidak mau bahas itu lagi. Saya sudah capek," kata Bibi saat ditemui detikcom di ruko miliknya, di tepi jalan raya Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Senin (21/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya seperti yang sampean lihat," jawab Bibi singkat.
Berikutnya Bibi kembali enggan menjawab pertanyaan lainnya. Dia hanya mengulang-ulang ucapannya, jika dirinya sudah capek.
Sebelumnya, MA menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng. Alhasil, pria bernama Taat Pribadi yang heboh dengan kasus 'penggandaan uang' itu tetap dihukum 18 tahun penjara.
Kasus bermula saat Dimas menyuruh orangnya untuk menghabisi nyawa Ismail Hidayah pada Januari 2015. Alasannya karena Ismail dinilai telah merugikan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Komplotan itu lalu menyusun rencana agar pembunuhan mulus.
Ismail akhirnya dihabisi di Jalan Raya Paiton, Probolinggo pada 2 Februari 2015 menjelang malam. Setelah itu, jenazah Ismail dimakamkan di Desa Tegalsono, Probolinggo, di sebuah lubang makam yang sudah disiapkan sebelumnya.
Pada 1 Agustus 2017, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta agar Dimas dihukum penjara seumur hidup.
Atas hal itu, jaksa mengajukan banding, termasuk Dimas Kanjeng sendiri. Tapi apa daya, pada 16 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis Dimas Kanjeng.
Langkah terakhir ditempuh jaksa agar Dimas Kanjeng dihukum lebih berat. Tapi apa nyana, Mahkamah Agung (MA) bergeming. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini