MA Vonis Dimas Kanjeng 18 Tahun Bui, Istri Korban: Saya Capek!

MA Vonis Dimas Kanjeng 18 Tahun Bui, Istri Korban: Saya Capek!

Ghazali Dasuqi - detikNews
Senin, 21 Mei 2018 17:40 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi (dok.detikcom)
Probolinggo - Keluarga korban pembunuhan Dimas Kanjeng di Situbondo enggan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa dan Dimas Kanjeng. Alhasil, pria bernama Taat Pribadi itu tetap dihukum 18 tahun penjara.

Istri Ismail Hidayah bernama Bibi Rasenjam, benar-benar emoh mengomentari putusan MA tersebut. Alasan wanita berjilbab itu karena sudah capek.

"Sudahlah, saya tidak mau bahas itu lagi. Saya sudah capek," kata Bibi saat ditemui detikcom di ruko miliknya, di tepi jalan raya Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Senin (21/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambil terus menata baju-baju di toko kovensi miliknya, Bibi tampak benar-benar tidak mau menjawab pertanyaan, terkait tanggapannya atas putusan MA tersebut. Termasuk saat ditanya, bagaimana dirinya sebagai istri Ismail Hidayah melihat penegak hukum dalam perkara Kanjeng Dimas ini.

"Ya seperti yang sampean lihat," jawab Bibi singkat.

Berikutnya Bibi kembali enggan menjawab pertanyaan lainnya. Dia hanya mengulang-ulang ucapannya, jika dirinya sudah capek.

Sebelumnya, MA menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng. Alhasil, pria bernama Taat Pribadi yang heboh dengan kasus 'penggandaan uang' itu tetap dihukum 18 tahun penjara.

Kasus bermula saat Dimas menyuruh orangnya untuk menghabisi nyawa Ismail Hidayah pada Januari 2015. Alasannya karena Ismail dinilai telah merugikan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Komplotan itu lalu menyusun rencana agar pembunuhan mulus.

Ismail akhirnya dihabisi di Jalan Raya Paiton, Probolinggo pada 2 Februari 2015 menjelang malam. Setelah itu, jenazah Ismail dimakamkan di Desa Tegalsono, Probolinggo, di sebuah lubang makam yang sudah disiapkan sebelumnya.

Pada 1 Agustus 2017, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta agar Dimas dihukum penjara seumur hidup.

Atas hal itu, jaksa mengajukan banding, termasuk Dimas Kanjeng sendiri. Tapi apa daya, pada 16 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis Dimas Kanjeng.

Langkah terakhir ditempuh jaksa agar Dimas Kanjeng dihukum lebih berat. Tapi apa nyana, Mahkamah Agung (MA) bergeming. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads